Komnas HAM Kritisi Arah Tembakan Gas Air Mata saat Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi rekonstruksi kasus tragedi Kanjuruhan yang digelar Kepolisian di halaman Mapolda Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu. Rekonstruksi terkait penembakan gas air mata dinilai berlainan dengan video-video yang beredar.
Dalam video, tembakan gas air mata ada yang mengarah ke tribun penonton. Sementara dalam rekonstruksi arah tembakan ke settle ban atau pinggir lapangan.
"Khasnya apa? Kalau dugaannya penyebab kematian utamanya adalah penembakan gas air mata ke tribun, video itu banyak. Artinya sebenarnya bisa mendasarkan pada video yang beredar maupun pada video yang dimiliki oleh penyidik itu sendiri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Senin (24/10).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menurut Anam, seharusnya fakta ini tidak dikesampingkan oleh Kepolisian. Terlebih video-video tersebut sudah beredar luas.
"Harusnya memang teman-teman kepolisian, khususnya penyidik menjelaskan bahwa ada basis yang lain. Apa itu? Ya berupa video yang beredar. Yang beredar luas, semua orang melihat video itu yang memang ada tembakannya ke tribun," tungkas Anam.
Kendati demikian, Anam juga mengungkapkan terdapat hal penting pascatragedi tersebut yakni rekam medik para korban Kanjuruhan yang tengah dirawat di RS Saiful Anwar. Dia mengklaim bahwa telah mengantongi rekaman catatan medis untuk mengungkapkan apa yang sebetulnya terjadi.
"Di awal-awal itu ada 21-22 orang yang kritis. Itu penting rekam mediknya. Teman-teman RS Saiful Anwar mengatakan bahwa ada pendalaman soal itu, waktu di awal-awal ini, di minggu awal. Kami kira catatan rekam medisnya itu sangat penting untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi," jelasnya.
"Oleh karenanya kami berharap RS Saiful Anwar, timnya, melanjutkan apa yang dikatakan untuk mendalami itu. Ada proses di awal-awal itu yang mereka lakukan. Semoga itu sudah ada hasilnya, jadi tidak hanya catatan medis biasa, tapi ada rekam medik yang lebih mendasar. Misalnya sampel darah," lanjut Anam.
Dalam tragedi ini, total 135 korban meninggal dunia. Sementara korban luka mencapai 575 orang, dengan rincian luka ringan 507 orang, luka sedang 45 orang dan luka berat 23 orang.
Sebelumnya, terkait perbedaan arah tembakan gas air mata, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan rekonstruksi itu merupakan kewenangan penyidik dan keterangan tersangka.
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak ingkar. Penyidik yang akan mempertanggujawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya, Rabu (19/10).
Polri kini tengah menetapkan enam tersangka, yaitu Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa.
Baca SelengkapnyaBentrokan antara suporter dan aparat keamanan terjadi, memaksa polisi untuk menggunakan gas air mata guna menghindari eskalasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaUsman menyoroti penggunaan water cannon, gas air mata, atau penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang kepada pengunjuk rasa.
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaSekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam sepak bola masih jadi PR berat bagi Indonesia. Sejak tahun 1994 hingga 1 Oktober 2022, sebanyak 230 nyawa melayang karena sepak bola.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaKericuhan pada Senin (16/8) malam dipicu penolakan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan warga Dago Elos ke Mapolrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga warga dikabarkan meregang nyawa diduga akibat tertembak polisi
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca Selengkapnya